
Bantuan hukum korban aset lelang, denda,dan intimidasi oknum yang mengatasnamakan pelaku usaha.
Bantuan hukum diberikan dalam bentuk konsultasi, perlindungan mandiri dan bantuan hukum secara Profesional .
Hotline : +62 821 4912 4545
Aktivitas
Kegiatan Perlindungan Konsumen bersama Pihak Pemerintah, Swasta dan pihak terkait lainnya .
Membangun kerjasama antar pihak demi terciptanya Perlindungan Konsumen mandiri dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Pejabat Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan .
Pejabat lembaga Perlindungan Konsumen terdiri dari tenaga Frofesional, Akademisi, Aktivis dan berbagai unsur elemen yang ada di masyarakat.

Drs. H.M. Ramadhan ,MMT
Ketua Dewan Pengawas LPKSM

M. Irfan Fajrianur, SE
Ketua Umum

Maharani V Puteri, SH., MKn
Penasehat Hukum
Jangka
/ Year
Konsultasi Hukum Perlindungan Konsumen
Kehati-hatian serta kewaspaadaan konsumen terhadap korban oknum pelaku usaha
Jangka
/ Year
Perlindungan Konsumen Mandiri
Melindungi diri dan masyarakat sekitar dari tindakan jahat oknum Pelaku Usaha
Jangka
/ Year
Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen
Gugatan Hukum Pidana maupun Perdata
Kabar Berita Perlindungan Konsumen
-

–
Tatacara menghadapi Debcollector
Selanjutnya: Tatacara menghadapi DebcollectorMenghadapi debt collector (penagih hutang) memang situasi yang menegangkan, namun sebagai nasabah, Anda dilindungi oleh hukum dan…
-

–
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Kasus Penipuan Album K-Pop
Selanjutnya: Perlindungan Hukum Konsumen dalam Kasus Penipuan Album K-PopPendahuluan: Fenomena dan Risiko Konsumen Fenomena K-Pop telah melahirkan industri merchandise dan penjualan album yang masif, seringkali…
-

–
📜 Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha atas Wanprestasi Pembayaran Utang Konsumen di Kota Tenggarong
Selanjutnya: 📜 Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha atas Wanprestasi Pembayaran Utang Konsumen di Kota TenggarongKota Tenggarong, sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kutai Kartanegara, tak luput dari dinamika hubungan hukum antara pelaku…









